KPK Diminta Fokus Perbaiki Hukuman Pidana Daripada Ajak Napi Koruptor Jadi Penyuluh
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, adanya program tersebut seperti memperlihatkan lembaga KPK seperti sedang kehilangan arah, karena tidak bisa menentukan prioritas kebijakan pemberantasan korupsi.
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para narapidana koruptor untuk diperbantukan sebagai penyuluh antikorupsi dinilai tidak akan efektif mencegah tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, adanya program tersebut seperti memperlihatkan lembaga KPK seperti sedang kehilangan arah, karena tidak bisa menentukan prioritas kebijakan pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Program pencegahan dengan menjadikan napi korupsi tidak akan efektif karena masih banyak problematika pemidanaan koruptor. Misalnya tren vonis rendah pelaku korupsi, masih tingginya angka mafia peradilan, obral remisi, hingga problem pembinaan napi di lapas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/8).
Dia merasa heran dengan kebijakan lembaga anti rasuah yang seharusnya lebih dulu fokus terhadap masalah hukuman pidana kepada narapidana koruptor yang kerap dirasa tak sebanding terhadap perbuatannya, daripada melibatkan napi korupsi jadi agen pencegahan.
"Di sisi lain, rencana ini juga kontradiktif. Beberapa pegawai yang dikenal memiliki integritas dalam penindakan maupun pencegahan korupsi malah disingkirkan. Sedangkan napi korupsi yang sistem pemidanaan maupun pembinaannya masih problematik justru akan dijadikan agen pencegahan korupsi," jelasnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola mendesak KPK lebih terbuka dan menjelaskan kepada publik terkait rencana pelibatan para narapidana korupsi yang diajak sebagai penyuluh antirasuah.
"Bagaimana metode skrining dan standar kegiatan yang akan dilakukan. Jika tidak, publik patut curiga bahwa KPK justru saat ini lebih memanjakan koruptor dan berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi yang sudah buruk," ujarnya.
Selain itu, dia memandang walau program itu tidak terekam secara langsung sebagai faktor dalam CPI (Corruption Perception Index) yang kerap dirilis Transparency International (TI). Namun langkah kontroversial pasti akan turut berikan dampak terhadap para responden dari CPI.
"Tapi para pebisnis global, yang merupakan responden dari CPI, akan semakin mempersepsikan bahwa pemerintah Indonesia dan penegak hukum tak peduli pemberantasan korupsi. Sehingga semakin beranggapan tak ada kepastian hukum di negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng untuk menjadi penyuluh.
Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dijadikan calon penyuluh antikorupsi.
"Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng menjadi penyuluh antikorupsi.
Baca juga:
KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi Penyuluh
KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang Narapidana
KPK Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Negara Senilai Rp73,7 Miliar
Sekjen: 18 Pegawai KPK Lulusan Diklat Bela Negara Langsung Diproses ASN
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Proyek Jalan Lingkar Batu di Bengkalis
KPK Kembali Periksa Anja Runtuwene Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul