KPK Dorong Penertiban Aset di Sumsel Senilai Rp155,46 Miliar
"Dalam pencegahan korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi penertiban aset daerah senilai Rp155.464.108.444 melalui sejumlah langkah pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dalam pencegahan korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Jumlah aset daerah yang ditertibkan tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun. Serta pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016.
Kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720 dan Rp156.447.824.
"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan," kata Febri.
Pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini merupakan hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait seperti Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, Walikota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau.
Sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan. Pertemuan pada 1 Oktober 2019 ini merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal tahun 2019.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program Pemda," katanya.
Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak, serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK. Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," katanya.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Wapres JK: Perppu KPK Tunjukkan Lemahnya Wibawa Jokowi
Kenapa Mahasiswa Demo Besar-besaran Secara Serentak?
Alexander Marwata Pertanyakan Posisi Pimpinan KPK Jika Dewan Pengawas Dibentuk
Pegawai KPK Takut Dikucilkan Hingga Karir Dihambat Jika Laporkan Korupsi
KPK Periksa Direktur Pemasaran PTPN III dan Eks Kasatker PJPA BWS Sumatera VII