KPK duga Atut dan Wawan lakukan pencucian uang secara sistematis
KPK akan segera menjerat Ratu Atut dan Wawan dengan pasal pencucian uang.
Dugaan pencucian uang dilakukan oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC), dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan (TCW), nampaknya segera terungkap. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh kakak beradik itu.
Menurut Bambang, dari hasil penelusuran transaksi mencurigakan dan gelar perkara antara penyidik dan pimpinan dalam kasus menjerat Atut dan Wawan, penyidik menyimpulkan keduanya bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Apalagi keduanya dijerat dalam beberapa kasus berbeda. Yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Putusan pasca ekspose di mana disetujui, karena ada indikasi yang kuat terjadi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang yang sangat sistematis," tulis Bambang melalui pesan singkat, Sabtu (11/1).
Namun, menurut Bambang surat perintah penyidikan buat dugaan pencucian uang Atut dan Wawan belum diteken. Dia pun tidak menjelaskan kapan gelar perkara itu dilaksanakan.
"Ekspose internal penyidikan bukan untuk sprindik," sambung Bambang.
Bambang menjelaskan, saat ini penyidik lembaga antikorupsi itu sudah melacak harta-harta Atut dan Wawan yang diduga kuat hasil pencucian uang. Dia menyatakan, penyidik terus memburu aset-aset keduanya yang dianggap harta haram. "Sedang menelusuri," jelas Bambang.
KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Ratu Atut dan Wawan. selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). KPK menyatakan, Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK akhirnya menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek 23 miliar.
Sejak 11 November, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Wawan, Direktur Utama PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) DP (Dadang Prijatna), dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) MJ (Mamak Jamaksari).
Wawan merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Mamak diduga sebagai salah seorang pejabat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Hubungan Wawan dengan Dadang Prijatna dikenal sangat dekat. Wawan juga Komisaris Bali PP dan menjabat Dewan Pengawasan Pangkat Banten.
KPK menyangkakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten belum diusut. Kabarnya, Atut juga menerima bagian dengan memberikan duit itu tapi dengan penerima fiktif.