KPK Geledah 4 Lokasi di Probolinggo Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun anggaran 2021.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun anggaran 2021.
"Selasa (28/9/2021) tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Empat lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
"Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
"Seluruh bukti yang ditemukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Ke-18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara itu tersangka penerima suap yakni: Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Fachrur Rozie.
Baca juga:
Kasus Bupati Probolinggo, KPK Dalami Pemberian Uang Melalui 5 Pj Kades
KPK Temukan Bukti Baru Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
KPK Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Probolinggo di Markas Polisi
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya
KPK Dalami Pengusulan Nama Dalam Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo