KPK geledah rumah pengusaha penyuap anggota DPR Damayanti di Ambon
Penggeledahan berlangsung sejak siang tadi di rumah Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng, perusahaan yang diduga terkait kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) tahun 2016. Penggeledahan dilakukan di Ambon, Maluku.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
"Penggeledahan masih berlangsung (17.30 WIB)," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jumat (22/1).
Yuyuk menjelaskan, penggeledahan berlangsung di rumah Soe Kok Seng yang beralamat di Jalan WR. Supratman, Ambon. Selain rumah, KPK juga menggeledah kantor PT Cahaya Mas Perkasa dan Gedung Pelaksanaan Jalan Sembilan, Ambon.
"KPK mencurigai ada jejak tersangka dan berbagai dokumen yang diduga terkait perkara yang harus didalami penyidik. Penggeledahan sejak jam 11," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Soe Kok Seng yang berstatus sebagai saksi bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan agar saksi tidak membawa barang bukti ke luar negeri.
"Alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," ujar Yuyuk.