KPK: Gubernur DKI Anies Jelaskan Program Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
Anies diketahui diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 September 2021 kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kepada tim penyidik, Anies menjelaskan soal usulan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung rasuah. Selain itu, Anies juga menjelaskan soal program pembangunan rumah DP 0 rupiah.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan tentang klaim TKN soal debat cawapres tema ekonomi? Menurut Anies, pembuktian atas klaim itu baru dapat dilihat pada saat debat cawapres berlangsung besok malam, Jumat, 22 Desember 2023.
-
Bagaimana Anies Baswedan ingin memastikan KPK menjaga kode etik? "Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri," ujarnya.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
"Selain itu saksi (Anies) menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Anies diketahui diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ali mengatakan, keterangan Anies yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Keterangan para saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anies, saat pemeriksaan dengan penyidik, dirinya mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.
"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan- peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Namun Anies berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," kata Anies.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan Anggaran Pengadaan Tanah DKI
Perkara Lahan Munjul
Anies Baswedan: Alhamdulillah, Senang Sekali Bisa Terus Membantu Tugas KPK
Diperiksa KPK, Anies Jelaskan Program dan Peraturan di DKI
Diperiksa KPK, Anies Baswedan Ditanya Terkait Program Pengadaan Rumah di Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Mengaku Dicecar Soal Penganggaran Tanah Munjul