KPK: Harga proyek riil e-KTP 'cuma' Rp 2,6 T, tapi dibayar 4,9 T
Agus mengatakan kerugian negara dalam kasus ini yang dihitung BPKP adalah Rp 2,3 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK masih terus mengembangkan kasus megakorupsi tersebut.
"KPK sedang menyidik 2 perkara lain terkait e-KTP. Pertama, tersangka MSH anggota DPR dugaan tipikor memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan, dan dalam proses persidangan dakwaan 13 Juli 2017. dan tersangka MN anggota DPR dalam tindak pidana sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus mengatakan kerugian negara dalam kasus ini yang dihitung BPKP adalah Rp 2,3 triliun. Karena, lanjut Agus, pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam e-KTP.
"Total pembayaran ke konsorsium PNRI dilakukan Rp 4,9 triliun untuk dari 21 oktober 2011-30 Desember 2013. Sedangkan harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 triliun," ungkap Agus.
Menurut Agus, KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan e-KTP.