KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. KPK dan Nurdin Abdullah sama-sama tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Kini vonis Nurdin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Nurdin divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.
Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menjebloskan Edy Rahmat. Eksekusi terhadap Edy berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021. Edy divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana (Edy) dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga:
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Jaksa KPK Akan Pelajari Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah