KPK Kasasi Putusan PT Pekanbaru yang Kurangi Vonis Bupati Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis, 4 Februari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2) malam.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
Hukuman Amril Mukminin dikurangi 2 tahun oleh PT Pekanbaru. Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril.
Hakim menyatakan Amril terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan kasasi lantaran hakim banding mengesampingkan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Amril. Hakim banding menyatakan Amril tak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua tim penuntut umum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.
Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wabup Nonaktif Bengkalis Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsi Pipa Ditunda
Bupati Nonaktif Bengkalis Mengaku Khilaf Soal Dugaan Suap Proyek Jalan
Sidang Suap Proyek Jalan, Jaksa Cecar Adik Soal Uang dari Bupati Non Aktif Bengkalis
Sidang Bupati Nonaktif Bengkalis, Saksi Ungkap Aliran Rp 80 Juta ke Anggota Dewan
Saksi Akui Tanda Tangan Kontrak Proyek Jalan Bengkalis Tak Dihadiri Amril Mukminin