KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya dalam kasus e-KTP batal.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya dalam kasus e-KTP batal.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesannya, Jumat (9/29).
Namun secara institusional KPK mengaku tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.
"KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
"Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutup Laode.