KPK kembali panggil kakak Cak Imin terkait gratifikasi Bupati Nganjuk nonaktif
Abdul Halim yang merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu 27 Juli 2018 lantaran sakit.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, Abdul Halim yang merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu 27 Juli 2018 lantaran sakit. Masih belum diketahui kaitan Abdul Halim dalam kasus ini.
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Taufiqurraham merupakan tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Atas kasus tersebut, Taufiqurraham tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sakit, kakak Cak Imin mangkir pemeriksaan penyidik KPK
Ekspresi Taufiqurrahman usai diperiksa KPK
KPK kembali periksa Taufiqurrahman terkait kasus suap
Ekspresi tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk usai diperiksa KPK
Senyum Bupati Nganjuk saat akan diperiksa KPK
Jadi tersangka lagi, Bupati nonaktif Nganjuk dijerat kasus TPPU