KPK kembali sita aset Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan aset Bambang berupa satu bangunan ruko di Madiun, dan enam aset berupa tanah dengan luas yang berbeda beda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Penyitaan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan aset Bambang berupa satu bangunan ruko di Madiun, dan enam aset berupa tanah dengan luas yang berbeda beda.
"Dalam rangka penyidikan perkara ketiga tersangka BI, KPK melakukan penyitaan di tujuh lokasi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
Berikut rincian aset Bambang, satu ruko sun city di festival Madiun blok c 22, Tanah di Jalan Dikatan, Mangunharjo seluas 4.700 m2, tanah seluas 989 m2 di Taman kota Madiun, tanah seluas 479 m2 di Jalan Ahmad Yani, Madiun, di Tanjung Raya Bambang juga memiliki 493 m2, dan tanah seluas 5.278 m2 di Hayam Wuruk, Madiun.
"Lalu ada aset berupa sawah di Jombang seluas 6.350 m2," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang dilakukan di kantor Polres Kota Madiun. Tujuh di antaranya merupakan anggota DPRD Madiun dan tiga saksi lainnya berasal dari swasta.
Tidak hanya itu dalam perkara pembangunan pasar besar Madiun, KPK kembali menyita uang dari rekening bank Mandiri. Namun tidak disebutkan pemilik rekening tersebut.
Sebelum penyitaan ruko dan tanah milik Bambang, KPK terlebih dahulu menyita aset lainnya berupa mobil dan sejumlah uang di rekening. Namun aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang.
"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," katanya.
Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan Pasar Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.