KPK kesulitan jelaskan unsur penghinaan di surat protes Anas cs
Tahanan KPK protes aturan rutan. Hasilnya, mereka dilarang dibesuk keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanan, dengan dilarang menerima kunjungan keluarga selama dua pekan hingga sebulan, karena dianggap dalam surat protesnya menghina dan menghalangi petugas rumah tahanan KPK. Tetapi, KPK justru tidak bisa menerangkan kata-kata dimaksud sebagai hinaan dalam surat itu.
Dalam salinan surat diterima awak media di Jakarta, Kamis (27/11), dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan.
Saat dikonfirmasi langsung, Juru Bicara KPK Johan Budi nampak kesulitan menjelaskan yang dimaksud dengan unsur penghinaan dalam surat itu. Meski demikian, dia mengatakan kemungkinan penghinaan dimaksud adalah soal ketidakpatuhan tahanan.
"Jadi saya belum dapat penjelasan. Tapi kan ada aturan yang bisa melarang tahanan itu wajib ikuti, patuh, taat, dan hormat kepada petugas. Ini mungkin bagian tidak hormat itu," kata Johan kepada awak media dalam jumpa pers hari ini.
Johan juga menolak tudingan KPK sengaja mengabaikan hak tahanan di dalam rutan. Menurut dia, sampai saat ini dasar pengelolaan rutan berdasarkan panduan diterbitkan pemerintah. Yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rutan.
Selain itu, KPK mendasarkan kegiatan rutan sesuai peraturan KPK RI nomor 01/2012 tentang perawatan tahanan. Dia merasa operasional rutan tidak pernah menyimpang dan selalu berusaha memenuhi hak-hak tahanan.
"Kami berusaha untuk hormati hak-hak tahanan. Di sisi lain, tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada aturan rutan," ujar Johan.