KPK-KY sepakat perbaiki MoU pencegahan korupsi di kalangan hakim
MoU itu dibuat antara KPK dan KY pada tahun 2013 lalu.
Setelah melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lima pimpinan KPK langsung mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu, kedua lembaga sepakat memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim yang ditandatangani pada tahun 2013 lalu.
"KPK ingin kerjasama dengan KY supaya peradilan bersih sesuai semangat KY hakim bermartabat. Kita juga ada MoU dengan KY untuk diperbaiki kalau bisa nanti ada SOP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1).
Sementara, Plt Ketua KY Maradaman Harahap menyatakan MoU yang dibuat 2 tahun lalu tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kedua lembaga. Terutama dalam misi menjaga hakim bekerja sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terlebih, banyaknya hakim yang diciduk oleh KPK karena menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supara peradilan bersih," katanya.
Sekedar informasi, Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim pada 16 Januari 2013 silam ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Abraham Samad dan Ketua KY saat itu Suparman Marzuki.