KPK larang pegawai negeri gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
"Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang," tegasnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terhadap para pegawai negeri sipil terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaaran dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK.
"Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).
Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.
Menurutnya, segala pemberian dengan bentuk gratifikasi sangat dekat dengan tindak pidana. Apalagi jika hal ini dilakukan oleh pejabat negara bisa dikenakan hukuman seumur hidup.
"Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang," jelasnya.
Giri menyebut ada tiga poin yang jika dilakukan oleh pengawai negeri, KPK akan segera menindak pihak tersebut dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pertama, grarifikasi dilakukan terkait jabatan, kedua gratifikasi tersebut menghalangi tugas dan kewajiban sebuah jabatan, dan terakhir tidak melapor KPK selama 30 hari.
Mewakili KPK, Giri juga menghimbau kepada seluruh lembaga negara, pejabat BUMN dan BUMD membuat iklan sebagai bentuk himbauan kepada anak buahnya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Himbau lembaga BUMN-BUMD untuk membuat iklan dilarang grarifikasi," tandasnya.