KPK Libur, Pelaporan Gratifikasi Tetap Bisa Dilakukan Via Online
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
Aktivitas perkantoran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diliburkan. Namun untuk pelaporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 oleh penyelenggara negara tak ada liburnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara bisa dilakukan setiap saat melalui aplikasi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah baru akan melayani pelaporan gratifikasi via email, telepon atau datang secara langsung pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran," kata Febri.
GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring yang bisa memudahkan wajib lapor menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman secara daring.
Pelaporan gratifikasi ke KPK selama hari raya harus tetap dilakukan oleh para penyelenggara negara. Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum jika dalam 30 hari kerja tak melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja," kata Febri.
Pelapor gratifikasi pun dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," Febri mengakhiri.
Baca juga:
KPK: Penyelenggara Negara-ASN Wajib Laporkan Gratifikasi Sekecil Apapun Nilainya
Saut Situmorang Sumbang Sepeda Kesayangan Bagi Pengungkap Penyiram Novel
Jelang 800 Hari Kasus Novel Baswedan, Pimpinan KPK Sumbang Sepeda
Kembali Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Kembali Dibantarkan ke RS Polri
KPK Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir