KPK masih dalami kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Mengingat penyidikan baru dilakukan selama dua hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Mengingat penyidikan baru dilakukan selama dua hari.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira ini baru hari kedua penyidikan ya, hari kedua hari kerjanya ya, jadi kita tunggu saja dulu," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8).
KPK sampai saat ini masih belum memutuskan apakah Tonny menjadi justice collaboration. Febri mengungkapkan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Tonny.
"Nanti kita pertimbangan lebih lanjut kalau memang ada pengajuan tersebut. Kita imbang apakah memenuhi syarat yang ada, karena syarat justice collaboration itu di peraturan bersama dan juga Mahkamah Agung sebenarnya juga punya semacam surat edaran Nomor 4 tahun 2011 soal itu," tutupnya.
Untuk diketahui, Tonny diduga menerima uang suap mencapai Rp 20 miliar sejak tahun 2016 lalu. Usai diperiksa KPK, Tonny mengakui uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial. Mulai dari kebutuhan yatim piatu, sampai menyumbang gereja yang rusak.
"Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, menyumbang gereja yang rusak, jadi untuk kebutuhan sosial," kata Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Dia juga mengatakan uang dalam pecahan rupiah dan mata asing tersebut digunakan untuk operasional pribadi. Kemudian dia juga mengklaim uang suap itu juga hanya masuk ke dalam kantong pribadinya.
Tonny juga mengaku khilaf telah menerima uang dari para pengusaha. Kemudian dia juga meminta maaf atas perbuatannya.
"Untuk operasional pribadi saya, tetapi melanggar aturan atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah mudah ini tidak terulang lagi," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil ketua KPK mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut, Tonny diduga menerima uang suap lebih dari Rp 20 miliar. Dia merincikan sebesar Rp 18,9 miliar pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Tidak hanya itu terdapat uang dalam empat ATM dengan saldo sekitar Rp 1,174 miliar. Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas di MES Tonny, Jalan Gunung Sahari. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basari saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/8) malam.
"Diduga pemberian oleh APK kepada ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tambah dia.
Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.