KPK masih kaji putusan kasus PT Brantas Abipraya
Suap yang dilakukan oleh PT Brantas diduga mengarah ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terhadap kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Suap yang dilakukan oleh PT Brantas diduga mengarah ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Nama keduanya pun sempat muncul pada persidangan perantara suap PT Brantas Abipraya, Marudut. Namun dari pihak KPK belum ada tindak lanjut perihal kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK tidak tinggal diam saja atas kasus ini. Menurutnya saat ini KPK masih mengkaji putusan dari persidangan tiga terdakwa atas kasus ini.
"Masih dalam proses, karena yang perlu diteliti pertimbangan yang termuat dalam putusan. Itu kan ada fakta yang muncul saat persidangan dan disinkronkan dengan informasi yang dimiliki KPK setelah itu baru dipaparkan ke pimpinan," ujar Priharsa, Kamis (8/9).
Priharsa sendiri menampik jika dalam kasus ini KPK terkesan ragu ragu dalam pengembangan penyidikannya. Dia kembali menjelaskan kelanjutan kasus percobaan suap ini masih ditelaah lebih lanjut.
"Masih didalami dulu," tukasnya.
Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.
Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Truk BBM terbakar di tol Sidoarjo, petugas kesulitan padamkan api
Menanti keberanian KPK tetapkan tersangka penerima suap PT Brantas
KPK irit bicara soal tak ada tersangka penerima suap PT Brantas
Jadi perantara suap Kajati DKI, Marudut divonis 3 tahun penjara
Sidang vonis Marudut, pendukung ribut dengan wartawan
Aksi anarkis pendukung Marudut pukul wartawan foto