KPK masih pertimbangkan permintaan Ojang jadi justice collaborator
Dengan mengajukan Justice Collaborator Bupati Subang itu siap membongkar aliran dana sebesar Rp 1,4 M di Polda Jabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan rencana Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS) yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC). Ojang merupakan tersangka penerima gratifikasi sekaligus pemberi gratifikasi terkait dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Menurut pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pengajuan JC tidak serta merta diterima begitu saja oleh KPK. Keterangan yang diberikan saat pemeriksaan dan persidangan akan dinilai.
"JC itu tidak bisa langsung dikabulkan, masih panjang perjalanannya karena harus diikuti mulai dari pemeriksaan sampai nanti di persidangan apakah yang bersangkutan keterangannya konsisten," ujar Yuyuk, Senin (23/5).
Diketahui, Ojang melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, mengajukan Justice Collaborator pada Jumat (20/5) lalu. Dengan mengajukan Justice Collaborator Bupati Subang itu siap membongkar aliran dana sebesar Rp 1,4 miliar di Polda Jawa Barat.
Hal ini relevan dengan pemanggilan beberapa penyidik kepolisian RI yang dipanggil untuk menjadi saksi dengan tersangka OJS.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.