KPK masih pertimbangkan permohonan justice collaborator dari Rio
"Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak," ungkap Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sudah mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC). KPK akan mengkaji permohonan Rio.
"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan baru bisa disebut JC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat, Jumat (30/10)
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan pengajuan JC Rio akan diproses Deputi Penindakan KPK dan Tim Penyidik.
"Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak," ungkap Johan.
Diketahui, Patrice dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015.
Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.