Eks Penyidik Minta KPK Segera Cari Tersangka Kasus Skandal Impor Beras
Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mengusut kasus tersebut.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta KPK bergerak cepat untuk menetapkan tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporan kan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat,(18/10).
Yudi mendorong KPK segera memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait keterlibatannya dalam skandal denda impor beras. Pemanggilan itu, kata Yudi, demi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Termasuk juga Kepala Bapanas (dipanggil) ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” beber Yudi.
Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mendalami keterlibatan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam skandal denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar ini.
“Skandal denda impor beras hampir Rp300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” pungkas Yudi.
Studi Demokrasi Rakyat atau SDR melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis,(17/10). Massa mendesak KPK dapat segera menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka skandal denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.
“Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menagih janji KPK untuk mentersangkakan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
KPK beberapa waktu mengklaim semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga anti-rasuah tersebut dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus tersebut pada Rabu,(21/8). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.