KPK minta pejabat baru dilantik Jokowi segera serahkan LHKPN
Febri mengingatkan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN. Sekarang ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/1) siang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Febri mengingatkan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN. Sekarang ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN.
"Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di Bidang Pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," tambahnya.
KPK berharap para pejabat ini menjadikan pencegahan korupsi di instansi masing-masing sebagai perhatian. "Selamat bekerja untuk pejabat baru di Kabinet Kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," kata Febri.
KPK juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik soal gratifikasi. "Karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi. Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," pesan Febri.
Jika pemberian diberikan secara tidak langsung, maka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. "Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," tandasnya.
Sebelumnya, Idrus Marham resmi dilantik menjadi Menteri Sosial yang menggantikan Khofifah Indra Parawansa yang ikut bursa Pilgub Jatim. Kemudian, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai KSP, lalu Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Marsda TNI Yuyu Sutisna.
Baca juga:
KPK kembali periksa mantan Ketua Komisi II DPR RI
Berkemeja putih, pesinetron Hengky Kurniawan lapor harta kekayaannya di KPK
Fredrich Yunadi diperiksa KPK
Artis Hengky Kurniawan datangi Gedung KPK, serahkan LHKPN
Dalami keterlibatan dr. Bimanesh, KPK panggil 3 dokter RS Medika