KPK panggil 13 orang swasta terkait TPPU Mohamad Sanusi
KPK telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dari pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi. Ada 13 orang saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pemanggilan saksi untuk TPPU MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).
Ketiga belas orang tersebut adalah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono. Selain itu ada Gerard Arche Istiarso, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detail apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Hari ini, KPK juga memanggil 10 orang saksi terkait kasus ini salah satunya direktur legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang. Miarni mengaku dicecar soal aset yang dimiliki Sanusi.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.