KPK Panggil Bos Travel Umrah Reza Pahlevi Terkait Suap Bupati Kepulauan Meranti
Selain Reza Pahlevi, tim penyidik juga turut memanggil Heny Fitriani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International Muhammad Reza Pahlevi. Pemilik perusahaan travel umrah, Tanur Muthmainnah itu bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Muhammad Reza Pahlevi (wiraswasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain Reza Pahlevi, tim penyidik juga turut memanggil Heny Fitriani. Iya juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Adil.
Dicegah Keluar Negeri
Reza Pahlevi dan Heny Fitriani diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Selain dua nama itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mencegah Maria Giptia, dan Deny Surya AR ke luar negeri.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.
"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Ali mengatakan, keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kepulauan Meranti. Ali mengimbau para pihak yang dicegah kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.
M Adil Terima Suap
KPK menyebut Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) malam.
Alex menyebut Adil menerima suap lantaran turut membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid.
"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.
Alex mengatakan, selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.
Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
"KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Alex mengatakan, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tin)