KPK Panggil Caleg PDIP Harun Masuki Sebagai Tersangka
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Harun tengah berada di luar negeri usai meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Hingga saat ini, data keimigrasian belum mencatat informasi kepulangan yang bersangkutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Harun Masiku, calon anggota legislatif asal PDIP pada hari ini, Jumat (17/1). Harun dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
"HAR (Harun Masiku) kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Harun tengah berada di luar negeri usai meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Hingga saat ini, data keimigrasian belum mencatat informasi kepulangan yang bersangkutan.
Namun menurut catatan KPK, Harun masih berada di Indonesia. Untuk itu, KPK berharap Harun kooperatif dengan pemanggilannya sebagai tersangka hari ini.
"Kami harap kooperatif," tutup Ali.
Sebagai informasi, latar kasus menjerat Caleg PDIP ini bermula dari pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Karena posisi terkait harus digantikan maka Harun berusaha mengambil celah tersebut meski bila mengikuti aturan PAW dengan perolehan suara terbanyak, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin.
Harun diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi menggeser Riezky Aprilia menggantikan PAW Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka.
Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan Saeful sebagai pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com