KPK Panggil Direktur PT Bhumi Prasaja Terkait Korupsi Citra Saletit
Rasjid akan dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid Ansharry Aladin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015.
Rasjid akan dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.
Pemeriksaan terhadap Rasjid ini bukan pertama kali dilakukan tim penyidik. Rasjid pernah diperiksa pada, Jumat 22 Januari 2021. Saat itu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.
Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut yakni Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).
Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga bersepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.
Keduanya telah melalukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja).
Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Korupsi, 27 Perusahaan BUMN Teken Kerjasama dengan KPK
KPK Geledah Kantor Bupati Bintan dan 3 Lokasi Lainnya Terkait Kasus Korupsi
Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan Negeri, Ini Kabar Terbarunya
Dalami Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan
Salurkan Dana untuk Bisnis Pribadi, Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejari
Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri