KPK panggil kembali Yasonna Laoly jadi saksi kasus korupsi e-KTP
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP tersebut berhalangan hadir. "Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil kembali Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Yasonna dipanggil sebagai saksi dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/2).
Sebelumnya dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (3/2) mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi PDIP tersebut berhalangan hadir.
"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2).
Soal pemeriksaan itu, Yasonna mengatakan kemungkinan terkait keputusan soal pembahasan e-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI.
"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya KTP-E, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," jelas Yasonna.
KPK sudah memanggil lebih dari 250 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus e-KTP. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Ade Komarudin ngaku tak menahu soal proyek e-KTP
KPK akan panggil Menkum HAM soal korupsi e-KTP
Olly Dondokambey bantah terima USD 1 juta dari proyek e-KTP
Kasus e-KTP, KPK buru supplier ke Singapura
KPK periksa Presdir perusahaan perangkat lunak pembuat e-KTP
Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.