KPK Pastikan Kasus Bansos Beras PKH Berbeda dengan Perkara Juliari Batubara
Ali mengatakan, tim penyidik akan terus mendalami kasus bansos beras ini, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik swasta maupun pejabat di Kemensos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021 berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi bansos beras ini terendus saat tim penyidik tengah menyelidiki kasus Juliari Batubara. Dari penyelidikan kasus Juliari, tim penyidik menemukan peristiwa pidana lain.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi. Kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis, ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum," katanya dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Ali mengatakan, tim penyidik akan terus mendalami kasus bansos beras ini, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain baik swasta maupun pejabat di Kemensos.
"Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu," ujarnya.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 - 2021 merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu terkait dengan pasal 2, melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Ali menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. Namun Ali memastikan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Ali.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo dan lima orang lainnya. Hanya saja KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersagka.
Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan.
Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.
Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.
Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.
Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)