KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT DI Dilakukan 2 Eks Pejabat Kemensetneg
Empat orang saksi tersebut adalah, Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017 kepada pejabat Kementerian Sekretariat Negara. Pendalaman ini dilakukan usai mendengar keterangan empat orang saksi yang sempat dipanggil pihak penyidik.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
Ali merinci, empat orang saksi tersebut adalah, Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirgantara Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawan selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PTDI.
Sementara itu, KPK pada Selasa pekan ini diketahui telah memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait. Ali mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran uang korupsi PTDI ke pejabat di Kemensetneg melalui keterangan keduanya.
"Kedua saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," jelas Ali.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Asdep Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, telah menyerahkan pemeriksaan terhadap KPK. Eddy tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua pejabat di lingkungan Setneg tersebut.
"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK, sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," singkat Eddy saat dikonfirmasi, Rabu 27 Januari 2021.
2 Mantan Pejabat Kemensetneg Terlibat Korupsi PT DI
Tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa (26/1). Keduanya terseret kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017
Terkait hal itu, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.
Taufik dan Supriatna, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.
"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," ungkap Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya ditelisik soal dugaan adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.
"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Sementara Mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perjalannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com