KPK Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Musi Banyuasin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya hari ini akan memeriksa delapan pejabat di Pemkab Muba sebagai saksi terkait tersangka Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya hari ini akan memeriksa delapan pejabat di Pemkab Muba sebagai saksi terkait tersangka Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Adapun para saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, yaitu SE Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Lupi; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Suhari; Bendahara Pengeluaran, Ade Irawan; Staff Bagian Kepegawaian, Deni Sapatra
Lalu, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Apriyansah; Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Adijayanegera; Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah, Rudianto; hingga Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Suandi Effendi.
Adapun dalam kasus ini selain menetapkan Herman Mayori sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin; pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.
"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta tengah membawa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.
"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK Dalami Peruntukan Rp1,5 Miliar untuk Perkara Alex Noerdin di Kejagung
KPK Cecar Istri Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Barang Sitaan dan Penghasilan
KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Musi Banyuasin
Kasus Suap Pengadaan Barang, KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza
Geledah Kediaman Anak Alex Noerdin di Palembang, KPK Amankan Dokumen dan Uang
KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Kasus Bupati Musi Banyuasin