KPK periksa anak buah Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet
Rizal adalah mantan Kepala Dinas PU Sumatera Selatan.
KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembangunan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011, Rizal Abdullah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus wisma atlet.
"Iya dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa, Jumat (8/5).
Sebelumnya, pada Senin 20 April 2015 lalu, penyidik lembaga antirasuah ini telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai saksi untuk Rizal Abdullah.
Pada pemanggilan tersebut, Alex Noerdin diam saat para wartawan menanyai mengenai fee yang dia terima dari pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang dan juga Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Pada 29 September 2014 lalu, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu telah dijadikan tersangka dan Rizal pun telah diamankan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 12 Maret 2015.
Rizal, yang merupakan anak buah Alex Noerdin ini diduga telah melakukan markup anggaran dalam proyek Wisma Atlet dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menerima dan mengalahkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek Wisma Atlet.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.