Anak Eks Ketua DPRD OKU Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Bandar
Aktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap tersangka bandar narkoba, ED (37). Pelaku merupakan anak mantan Ketua DPRD setempat.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Selasa (23/7). Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,54 gram. Turut disita ponsel yang digunakan pelaku.
"Tersangka berstatus sebagai bandar narkoba, sudah lama diselidiki oleh penyidik," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Kamis (25/7).
Dari pemeriksaan, tersangka sudah lama menjalankan bisnis itu dengan membangun jaringan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar kelompoknya.
"Masih proses pengembangan agar terungkap semua," kata Ibnu.
Tersangka diketahui putra mantan Ketua DPRD OKU yang menjabat periode beberapa tahun lalu. Hal ini diakui tersangka kepada penyidik.
"Iya, anak Pak BT, mantan Ketua DPRD OKU," kata Ibnu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.