Polisi Dihujani Tusukan saat Gerebek Markas Narkoba, Kondisinya Mengenaskan
Pelaku yang menikam polisi sudah dilumpuhkan petugas.
Korban mengalami luka pada bagian lengan kanan, perut, dan paha.
Polisi Dihujani Tusukan saat Gerebek Markas Narkoba, Kondisinya Mengenaskan
Seorang anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Teddy Diandora (35), mengalami banyak luka tusukan akibat ditikam target operasi narkoba. Sementara pelaku, MK (35), dilumpuhkan petugas. Peristiwa itu terjadi saat korban dan satuannya menggerebek rumah pelaku di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Jumat (18/8) malam. Ketika itu, rumah pelaku gelap gulita yang menyebabkan petugas kesulitan mencari pelaku.
Tim pun berpencar mengelilingi rumah. Sementara korban menggunakan senter dan menduga pelaku bersembunyi di kandang ayam belakang rumah.
Benar saja, pelaku ada di sana. Begitu sinar senter itu tepat di wajah pelaku, ia langsung menyerang korban dengan pisau.
Serangan mengenai lengan kanan, perut, dan paha korban.
Meski terluka, korban masih sempat memegangi pelaku agar tidak melarikan diri.
Mendapati hal itu, rekan-rekan korban berupaya menyelamatkannya dan menangkap pelaku. Lantaran melakukan perlawanan, tangan pelaku ditembak polisi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik.
Sementara pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Korban diserang saat menggerebek tersangka yang merupakan TO narkoba,"
ungkap Listiyono, Selasa (22/8).
Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar jaringannya. Ia diduga kerap menjual narkoba jenis ganja di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara terkait narkoba, dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. "Tersangka dijerat dua tindak pidana berbeda, yaitu peredaran narkoba dan tindak pidana umum," pungkasnya.