Kronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Kronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Kejadian salah tembak dari aparat kepolisian terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Perempuan berinisial SS (21) yang menjadi korban penembakan saat polisi mengejar pengedar narkoba.
"Kami bertanggung jawab atas musibah yang menimpa mahasiswi SS. Biaya pengobatan menjadi tanggungan kami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Tahjo Bawono di Kendari, Kamis (1/2). Dikutip dari Antara.
Kronologi peristiwa terjadi pada hari Selasa (30/1) sekitar pukul 22.58 WITA di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan.
Saat itu tim Reserse Narkoba Polda Sultra mengejar lelaki IP dan AN atas tuduhan bisnis narkoba.
Peluru yang ditembakkan petugas menyasar mengenai korban di dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Penindakan itu setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi sabu di seputaran SPBU Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pada pukul 23.58 Wita, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang terdiri atas enam orang melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor DT 1375 BB, yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU.
IP turun dari kendaraan kemudian mengambil kemasan bekas kotak susu yang diletakkan di tanah sekitar SPBU.
Polisi mengingatkan kepada pelaku agar kooperatif. Akan tetapi, pelaku berusaha menghindar, bahkan bergegas naik mobil.
"Pelaku saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kami, bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil, kemudian langsung tancap gas," jelasnya.
Meski tim memberikan peringatan, IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Namun, lanjut dia, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai korban yang sedang berada di dalam mobil.
Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.
Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik mengamankan barang bukti 11,84 gram narkotika jenis sabu, mobil Honda Brio, telepon genggam dan tas pinggang. Sedangkan korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ismoyo Kendari.