Wanita Korban Penjambretan di Pekanbaru Tewas, Pelaku Ditembak
Polisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Polisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Wanita Korban Penjambretan di Pekanbaru Tewas, Pelaku Ditembak
TS ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (29/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia disergap di sekitaran Jalan Nelayan, Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan itu polisi menembak kedua kakinya. "Tersangka TS merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Heri Murwono didampingi Direktur Reskrimum Kombes Asep Dermawan, dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beri Juana Putra, di Mapolda Riau, Rabu (3/1).
Heri menjelaskan, penjambret itu terjadi pada Rabu (27/12). Ketika itu, korban Siswati berboncengan sepeda motor yang dikendarai Lia (25). Mereka disusul TS yang berboncengan dengan temannya.
Sepeda motor korban dipepet, TS langsung menarik tas sandang yang dipegang korban Siswati dan membawanya kabur. Melihat kejadian itu, korban berteriak maling sambil Lia
mengencangkan laju kendaraannya untuk mengejar pelaku.
"Namun korban L terjatuh dari sepeda motor. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Ahmad. Namun nyawa korban S tidak tertolong sedangkan korban L mengalami kritis," jelas Heri.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan TS, kemudian menangkapnya.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan menambahkan, pengakuan TS aksi jambret tersebut dilakukannya bersama K.
"Saat ini, kita masih memburu K, mudah-mudahan tidak lama lagi dapat ditangkap," kata perwira jebolan Akpol 1998 itu.
Asep menyebut, pihaknya telah menemui keluarga K agar segera menyerahkan anaknya ke kepolisian.
"Kita minta segera menyerahkan diri, jika tidak menyerahkan diri kami akan kejar, kami akan tangkap dan buru di mana pun berada," tegas Asep.
Asep menyebut, pelaku menyasar perempuan karena dianggap lemah. Dalam kasus ini TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Korbannya rata-rata ibu-ibu karena dianggap lemah. Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkendaraan di jalan raya," tutur Asep.