KPK periksa OC Kaligis sebagai saksi kasus suap hakim di Medan
Kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara kondang OC Kaligis. Kaligis akan diperiksa untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (2/9).
Bersama dengan OC Kaligis yang merupakan tersangka dalam kasus ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anak buahnya, Rico Pandeirot. Namun, pengacara yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates tersebut diperiksa untuk tersangka yang berbeda yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," ucapnya.
KPK terus melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, pada kasus yang menjerat delapan pihak itu, baru berkas OC Kaligis yang masuk ke meja Pengadilan Tipikor. Politikus NasDem itu didakwa telah memberikan uang suap dalam pecahan USD dan USG kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan. Pasangan suami ini pub telah ditahan di tempat yang berbeda. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Evy di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.