KPK perpanjang masa penahanan, Suryadharma Ali menolak
Suryadharma mengaku tidak mengetahui alasan penahanan dirinya diperpanjang oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selama 40 hari. Mantan ketua umum PPP itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji.
"Pemeriksaan tadi itu tentang penahanan yang diperpanjang menjadi 40 hari. Sebelumnya sudah ditahan 20 hari kemudian diperpanjang 40 hari," kata Suryadharma usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan penahanan dirinya diperpanjang. Dia juga mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka.
"Apakah soal pelanggaran hukum atau ada masalah politik. Intinya saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan tersebut," ungkap Suryadharma.
Sementara, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, penolakan atas perpanjangan masa penahanan yang dilakukan Suryadharma tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK.
"Kalau tersangka boleh nolak tapi proses pemeriksaan akan terus berjalan. Ini sudah sesuai prosedurnya, tidak bisa seenaknya," kata Johan Budi.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diperiksa KPK karena terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013. SDA diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.