KPK perpanjang masa tahanan bekas Dirjen Kemenakertrans
Perpanjangan masa tahanan itu guna penyelidikan lebih dalam terkait korupsi yang membelit Mantan Dirjen Kemenakertrans.
Masa tahanan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT Kemenakertrans) Jamaluddin Malik diperpanjang. Hal itu demi penyelidikan lebih dalam terkait korupsi yang membelit Mantan Dirjen Kemenakertras tersebut.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja," ucap pengacara Jamaluddin, Fx Suminto, usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Lebih lanjut Fx Suminto mengatakan, bahwa kliennya masih ditahan untuk keperluan penyidikan oleh sebab itu akan diperpanjang masa tahanan Jamaluddin selama 40 hari ke depan.
"Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Fx Suminto.
Sekedar informasi, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari lalu. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Jamaluddin sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur sejak 10 September lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Politikus Golkar diperiksa KPK terkait korupsi di Kemenakertrans
Kasus korupsi Kemenakertrans, KPK tahan Jamaluddin Malik
KPK tahan mantan dirjen Kemenakertrans Jamaluddin Malik
KPK akan pelajari putusan banding yang memperberat Neneng
Hukuman diperberat di tingkat banding, Neneng ajukan kasasi
Banding ditolak PT DKI, denda istri Nazaruddin malah ditambah
Ini dugaan korupsi bermodus perjalanan dinas di Kemenakertrans
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).