KPK perpanjang masa tahanan bupati Muba dan istri 40 hari
Pachri dan Lucianty sebelumnya ditahan oleh KPK sejak tanggal 18 Desember 2015 silam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan masa perpanjangan penahanan terhadap bupati Musi Banyuasin, Pachri Azhari dan isteri Lucianty.
Menurut Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, keduanya dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan (masa penahanan) 40 hari dari 7 Januari -15 Februari 2016," kata Yuyuk, Rabu (6/1).
Keduanya tiba bersama di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Pachri dan Lucianty sebelumnya ditahan oleh KPK sejak tanggal 18 Desember 2015 silam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua pejabat pemerintah daerah Musi Banyuasin sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan peri ahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.
Mereka adalah politikus PDIP Bambang Karyanto (BK), politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM), Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Bappeda Faisyar (F).
Semua diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat keempatnya sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada Jumat (19/6) malam. Selain keempat tersangka, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan dalam tas berwarna merah marun. Diduga uang itu digunakan sebagai pemulus pembahasan perubahan RAPBD.
Dari hasil pengusutan disinyalir, pemberian uang suap dari pemerintah daerah Muba kepada DPRD bukanlah yang pertama kalinya. Dikabarkan, pemberian suap pernah dilakukan pada awal tahun 2015 dengan jumlah yang hampir sama yakni miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.