KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya
Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR RI.
Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Penahanan Puput dan Hasan diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021. Selain Puput dan Hasan, KPK juga memperpanjang Doddy Kurniawan (DK) Muhammad Ridwan (MR), dan Sumarto (SO).
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai 29 Oktober 2021, untuk tersangka PTS, HA, DK, MR, dan SO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).
Ali mengatakan, Puput masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selain mereka, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya selama 40 hari. Perpanjangan penahanan untuk tersangka lainnya teehitung mulai 24 September 2021 sampai 2 November 2021.
Mereka yang masih akan ditahan di Rutab KPK cabang Pomdam Jaya Guntur adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Sementara Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) masih akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Dalami Pengusulan Nama Dalam Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
VIDEO: Ketua KPK Bongkar Habis Kesaktian Suami Bupati Nonaktif Probolinggo
Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
Firli Curiga Bupati Probolinggo & Suami juga Jual Jabatan Kepsek: Sangat Kejam
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati
Baliho Permintaan Maaf Bupati Probolinggo Dicopot Paksa, Begini Kronologinya