KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Kemendagri terkait Korupsi Dana PEN
perpanjangan penahanan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto dilakukan atas kepentingan penyidikan.
Penahanan tersangka Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu bulan. Mulai dari 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini juga diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Senin (4/4).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan atas kepentingan penyidikan. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka atas kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021 dengan terus memanggil sejumlah saksi.
"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menutup.
Selain mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, KPK juga telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ardian dan Laode juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)