KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi Dorodjatun perihal pengambilan keputusannya terkait penerbitan SKL terhadap obligor, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Penyidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka SAT.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi Dorodjatun perihal pengambilan keputusannya terkait penerbitan SKL terhadap obligor, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelum menerbitkan SKL penyidik juga ingin mengetahui lebih dalam perihal diskusi atau perdebatan yang ada di dalamnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia mengatakan, perdebatan kemungkinan terjadi terkait klasifikasi utang dan kewajiban yang wajib dibayarkan oleh obligor kepada negara. Terlebih lagi pada saat itu, Dorodjatun menjabat sebagai kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang memiliki kewenangan menilai suatu utang oleh obligor.
"Surat itu ditandai saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK mau tahu juga bagaimana proses pembuatan surat usulan siapa dan juga proses perdebatan sebagai apa. Karena tahapan sebelum SKL, seperti pengklasifikasi utang dan kewajiban utang yang belum selesai," kata Febri, Selasa (2/1).
Diketahui, SAT ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.
Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI.
Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)