KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Sesuai permintaan hakim tunggal Kusno, bahwa video tersebut ditampilkan di praperadilan dan disunting pada bagian inti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, video lengkap itu juga telah diberikan kepada hakim ketika pengajuan bukti bukti di awal persidangan.
Tim Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video berdurasi singkat rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (30/11) lalu. Cuplikan itu diputar sebelum sidang praperadilan Setya Novanto ditutup dan dilanjutkan besok.
Sesuai permintaan hakim tunggal Kusno, bahwa video tersebut ditampilkan di praperadilan dan disunting pada bagian inti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, video lengkap itu juga telah diberikan kepada hakim ketika pengajuan bukti bukti di awal persidangan.
"Video aslinya berdurasi sekitar setengah jam. Tapi ini sesuai permintaan hakim kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Video tersebut dipotong menjadi beberapa bagian itu berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK, dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.
Beberapa isi video tersebut memperlihatkan pengakuan Andi Narogong mengenai pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto sebagai tanda terima kasih. Karena Setya Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Kemudian, dalam video itu terdengar soal fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya. Setiadi meyakini video tersebut dapat menjadi salah satu bukti kuat untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka.
"Saudara SN tadi sudah ditetapkan oleh KPK pada saat beberapa hari sidang ini. Jadi ini untuk menambah keyakinan kami. Karena di praperadilan ini ada sesuatu yang luar biasa, proses penyelidikan sudah terjadi, proses penyidikan juga masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan, ini jarang terjadi," ucap Setiadi.
Sementara kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, pemutaran video tersebut tak relevan bila diputar di praperadilan. Dia menganggap, cuplikan itu tak memiliki relevansi dengan bukti di persidangan.
"Karena itu kan video persidangan orang lain ya Andi Naragong dan diambilnya pun 30 November 2017. Jadi baru kemarin ya, baru beberapa hari yang lalu. Jadi menurut saya tidak relevan sebagai alat bukti. Karena kan prinsipnya tetep alat bukti itu untuk menetapkan tersangka, bukan tersangka mencari alat bukti seperti sekarang ini," tutur Ketut.
"Sehingga menurut kami alat bukti itu tidak relevan. Kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, jadi kan pasti tolak," imbuh Ketut di lokasi yang sama usai sidang praperadilan.
Sidang praperadilan pun berlangsung selama 11 jam dan selesai sekira pukul 21.15 WIB tadi. Praperadilan tersebut dilanjutkan besok pagi dengan agenda keterangan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi.