KPK Sebut Penunjukan Pengganti Artidjo Alkostar Sebagai Dewas Kewenangan Jokowi
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). KPK menyatakan sosok pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2). KPK menyatakan sosok pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mekanisme pergantian anggota dewan pengawas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ghufron mengatakan ketua dan anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.
"Dari uraian di atas pergantian antar waktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat ke Jokowi terkait penggantian Artidjo.
"Sudah (kirim surat ke Jokowi)," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Rutin Salat dan Makan Bareng, Ini Kenangan Manis Mahfud MD dan Hakim Artidjo Alkostar
Ketua KPK Kenang Pesan Artidjo: Pak Firli Jaga Integritas dan Tetap Berani
Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar
Dekan UII: Artidjo Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar UII
Rektor UII: Sulit Mencari Pengganti Artidjo Alkostar
Muhammadiyah Minta Anak Muda Contoh Artidjo Alkostar