KPK sebut tudingan pansus angket ke Agus Rahardjo tidak berdasar
Dia juga mempertanyakan mencuatnya tudingan kepada Agus disaat komisi anti rasuah itu tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang belum terselesaikan, termasuk proyek e-KTP, penerbitan SKL BLBI, pengadaan quay container crane di Pelindo II.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan panitia khusus hak angket DPR yang menyasar ketua KPK, Agus Rahardjo. Pansus menuding Agus terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tudingan Pansus terhadap Agus dianggap tidak berdasar. Sebab menurutnya, pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menunjukkan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) merekomendasikan agar pengerjaan proyek e-KTP tidak digabungkan. Saat itu, ketua LKPP adalah Agus Rahardjo.
"Dan kalau saja waktu itu Kemendagri atau terdakwa mengikuti hal itu tentu tidak akan terjadi seperti saat ini," kata Febri, Jumat (22/9).
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan mencuatnya tudingan kepada Agus disaat komisi anti rasuah itu tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang belum terselesaikan, termasuk proyek e-KTP, penerbitan SKL BLBI, pengadaan quay container crane di Pelindo II.
Kendati demikian, Febri menuturkan pihaknya tidak menyoal lebih lanjut adanya tudingan tersebut oleh Pansus. Sebab dalam perjalanannya, pimpinan KPK kerap kali mendapat serangan atau tudingan dari berbagai pihak.
"Tapi kami tidak akan terlalu menghabiskan sumber daya dan energi untuk memikirkan hal itu karena kami sadar betul sekarang banyak kasus besar yang harus kita hadapi. Energi KPK akan lebih fokus," jelasnya.
Sebelumnya anggota Pansus dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengungkapkan keterlibatan Agus selaku ketua LKPP pada proyek pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada dinas bina marga di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," kata Arteria, di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Rabu (20/9).
Agus dan pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek juga melakukan rekayasa pada proses pengadaan. Rekayasa yang dilakukan terkait proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan. Padahal, LKPP tidak memiliki aturan pengadaan barang tersebut harus ditampilkan pada e-katalog.
Selain itu, kata Arteria, Agus juga diduga mengetahui ada yang mengganti usulan awal kegiatan sesuai usulan UPL peralatan dan perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tanpa evaluasi. Oknum di LKPP itu memerintahkan pelaksanaan anggaran melalui e-purchasing saat alat berat tersebut belum ditayangkan di dalam e-katalog.
"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini diduga buat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-katalog, jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," tukasnya.