KPK segera gelar perkara kasus Century
Saut mengklaim sebelum adanya putusan itu, pihaknya sudah membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Century, Budi Mulya. Bahkan, pembahasan itu sudah mengerucut pada peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Pimpinan KPK bersama penyidik dan penuntut akan mengadakan pertemuan membahas nasib Wakil Presiden ke-11 Boediono dan sejumlah pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.
"Bagaimana kelanjutannya, nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Hal tersebut disampaikan Saut menyusul Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Dalam putusannya, hakim meminta KPK menindaklanjuti perkara Bank Century.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
Hakim juga memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. KPK diminta menyidik dan menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Saut mengklaim sebelum adanya putusan itu, pihaknya sudah membahas nama-nama yang tertuang dalam dakwaan terpidana kasus Century, Budi Mulya. Bahkan, pembahasan itu sudah mengerucut pada peran dari nama-nama yang disebut dalam dakwaan tersebut.
"Tahun kemarin April, sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa," ucapnya.
Dia mengaku penanganan perkara ini sempat terkendala dengan sumber daya manusia KPK yang terbatas. Namun, Saut memastikan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini, termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat. Jadi nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Kalau memang itu nanti sudah jelas, tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu," jelas dia.
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Boediono dkk diharap kooperatif hadapi kasus Century
Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
DPR sebut putusan kasus Century janggal: Kita akan panggil PN Jaksel
Cerita Antasari sebelum Rp 6,7 T mengucur ke Century
Soal Kasus Century, PDIP harap KPK tegakkan hukum