KPK Sempat Bingung Nama Harun Masiku Tak Ada di Website Interpol
Buronan KPK, Harun Masiku tidak ada di website resmi interpol. Padahal, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019.
Buronan KPK, Harun Masiku tidak ada di website resmi interpol. Padahal, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kataJuru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Katanya, di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum dan itu adalah permintaan dari negara lain. Sehingga, kalau ada permintaan dari negara lain memang akan dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," sambungnya.
Kendati demikian, lanjutnya, KPK akan terus mencari keberadaan Harun hingga kini. Meskipun namanya tidak tercantum.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," pungkasnya.
Baca juga:
VIDEO: Setahun Lebih Menghilang, Harun Masiku Resmi Jadi Buronan Internasional
Ketua KPK Sebut Red Notice Harun Masiku Direspons Sejumlah Negara
ICW Nilai Red Notice Harun Masiku Upaya KPK Redam Kritik Masyarakat
KPK akan Pidanakan Pihak yang Lindungi Harun Masiku
KPK: Interpol Menerbitkan Red Notice Buron Harun Masiku