KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Dumai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen terkait proyek dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai. Itu dilakukan setelah KPK menggeledah kantor tersebut. Bahkan penyidik juga menggeledah rumah seorang pengusaha di Dumai.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen terkait proyek dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai. Itu dilakukan setelah KPK menggeledah kantor tersebut. Bahkan penyidik juga menggeledah rumah seorang pengusaha di Dumai.
"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai hari ini. Penggeledahan dilakukan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Kamis (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Status itu berdasarkan dari pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan suap antara pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR dan sejumlah kontraktor.
"Lokasi penggeledahan itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai," ucap Febri.
Dari dalam Kantor DPM PTSP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek sedangkan dari dua lokasi lainnya disita dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara.
Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Saat penggeledahan, tim KPK mendapat pengawalan polisi. "Penggeledahan berakhir pada pukul 16.00 WIB," terangnya.
Dalam suap dana alokasi khusus (DAK) ini, Zulkili AS sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Dia diduga memberi suap Rp550 juta kepada pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
Terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.
Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Perimbangan
KPK Sita Dokumen Lelang Proyek dari Rumah Dinas Wali Kota Dumai
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai
Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi
KPK Geledah Rumah Wali Kota Dumai