KPK sita tanah strategis 509 meter milik Fuad Amin di Bangkalan
Aset berada di lokasi strategis, yaitu di akses Tol Jembatan Suramadu sisi Madura.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tanah milik tersangka suap minyak gas dan pencucian uang, RKH Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura. Aset berada di lokasi strategis, yaitu di akses Tol Jembatan Suramadu sisi Madura.
Tim KPK berjumlah tujuh orang. Mereka tiba di Bangkalan sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya tim menuju Desa Pangpong dan Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan.
"Sebanyak tiga personel polisi kami terjunkan guna mengamankan penyitaan aset itu atas permintaan KPK," kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono kepada wartawan, Madura, Rabu (4/3).
Penyitaan aset berupa tanah milik Fuad Amin Imron ini pertama kali dilakukan di Desa Pangpong, Kecamatan Lahan, di lahan seluar 509 meter persegi dengan memasang plang. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi lain di Desa Morkepeng, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dan menangkap mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron pada 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, petugas segera menggeledah rumah tokoh Kiai Bangkalan itu sekitar 30 menit, dan selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu dibawa tim KPK ke Jakarta.