KPK: Suap Izin Meikarta untuk Kepentingan Korporasi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Korporasi yang menggarap proyek Meikarta diketahui adalah PT Lippo Cikarang.
"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan terus mengembangkan perkara suap ini. Menurut Febri, tak menutup kemungkinan KPK akan mengenakan pidana korporasi dalam kasus ini.
"KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan. Kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta. Saat itu PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta.
Neneng kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya. Dari situ, Neneng meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Bartholomeus menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Meikarta, KPK Telisik Peran Legislator Bekasi Soleman
KPK Dukung Gubernur Ridwan Kamil Copot Sekda Iwa Karniwa, Ini Alasannya
Sekda Jabar Belum Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta dari Proyek Meikarta
Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Ganti Sekda Jabar yang Terjerat Suap Proyek Meikarta
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan